Simpan 7 Paket Ganja, Pemuda Diamankan Polisi

Simpan 7 Paket Ganja, Pemuda Diamankan Polisi
ilustrasi ganja kering

ROHUL (RA) - Kasus narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) seakan tidak pernah berhenti. Kali ini, tertangkap seorang pengedar ganja, Sahlan siregar (38) di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Dari informasi yang berhasil dirangkum, penangkapan tersebut dilakukan oleh anggota-anggota Mapolres Rohul, yaitu Brigadir Hendri Rikardo, Briptu Hendri dan Briptu Andria Abdillah yang menangkap pelaku Ahad (7/10) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah pelaku.

Pada saat penangkapan, pelaku tidak berkutik. Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Rohul beserta barang bukti 7 paket ganja kering yang juga diamankan.

Pelaku yang ditahan itu terjerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis membenarkan laporan penangkapan tersebut.

"Pihak kita telah berhasil menangkap pelaku. Dan saat ini pelaku terpaksa diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kabid. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index