Anak-Anak Rawan Dimanfaatkan dalam Aksi Terorisme

Anak-Anak Rawan Dimanfaatkan dalam Aksi Terorisme
ilustrasi
NASIONAL (RA) - Kabid Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Reza Indragiri Amriel menjelaskan, anak di bawah umur maupun remaja dapat dikategorikan rawan dalam perekrutan aksi kejahatan seperti terorisme. 
 
Menurutnya, kehidupan masa kanak-kanak yang identik dengan bermain telah dirampas dan dieksploitasi sedemikian rupa sebagai tentara.
 
"Pemanfaatan anak-anak sebagai tenaga kerja paksa termasuk tentara merupakan salah satu tujuan utama kejahatan tindak perdagangan orang, selain dimanfaatkan sebagai budak seks dan organ tubuhnya diperjualbelikan," tegas Reza kepada Okezone, Selasa (30/8/2016).
 
Terlebih, tak jarang anak-anak juga didoktrin bahwa senjata yang mereka bawa merupakan bentuk calon pejuang dalam membunuh lawannya. 
 
"Terlebih jika kepada anak-anak dibangun keyakinan bahwa dengan senjata yang mereka bawa adalah bentuk calon pejuang yang diandalkan untuk mencabut nyawa pihak lawan," tuturnya.
 
Menurutnya, eksploitasi anak adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak yang secara eksplisit melarang siapa pun merekrut dan memperalat anak untuk kepentingan militer maupun pelibatan dalam situasi kekerasan. 
 
"Demikian pula bila dihubungkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO)," ucapnya.(okezone.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index