Bawa Sabu, Karyawan Swasta Diamankan Anggota Polda

Bawa Sabu, Karyawan Swasta Diamankan Anggota Polda
Kapolda Riau, Suedi Husein

PEKANBARU (RA) - Kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) kembali mewarnai Kota Pekanbaru. Kali ini, tersangka merupakan karyawan swasta di salah satu perusahaan di Pekanbaru, berinisial RK (30) warga Jalan Udang Kelurahan Limbungan baru, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dari informasi yang berhasil di rangkum pada Ahad (7/10), anggota Dit Res Narkoba Polda Riau berhasil menangkap pelaku Sabtu (6/10) sekitar pukul 23.45 di Jalan Senapelan, di samping Rumah sakit TNI, Pekanbaru.

Pada saat penangkapan, tersangka tidak berkutik. Ia kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu-sabu serta 3 bauh kaca pirek. Dua barang haram tersebut, dijadikan polsi sebagai barang bukti ditambah 1 unit handphone milik korban merek Nokia.

Kapolda Riau, Brigjen Pol Suedi Husein saat dikonfirmasi melalui kabid Humas Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis mengatakan, tersangka saat ini tengah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Laporan penangkapannya telah kita terima dengan nomor laporan LP/A/IX/2012/RIAU/Ditresnarkoba 7 Oktober. Dan penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat," kata Kabid.

Tersangka tersebut dijerat pasal berlapis Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Dan tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kabid Humas, AKBP Anggaria Lopis. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index