Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Kemen LHK: Ini Kemenangan Rakyat Riau!

PT NSP Pembakar Hutan Riau Dihukum Bayar Rp 1 Triliun

PT NSP Pembakar Hutan Riau Dihukum Bayar Rp 1 Triliun
ilustrasi

RIAU (RA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melawan PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan Riau tahun 2015 lalu. PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun atas kekalahan tersebut.

Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Hakim Effendi Mukhtar. Dalam putusannya, PT NSP harus membayar biaya sebesar Rp 319 miliar dan biaya pemulihan sebesar Rp 753 miliar."Total biaya yang harus dia bayar sekitar Rp 1,040 triliun," ujarnya ujar kuasa hukum Kementerian LHK, Patra M Zen.

Dengan adanya putusan ini, Patra menganggap PT NSP terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Pulau Meranti, Provinsi Riau, tahun 2015 lalu.

Tetapi ada juga gugatan Kementerian LHK yang tak dikabuli oleh majelis hakim salah satunya gugatan penghentian operasi perusahaan dan pembayaran uang gugatan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Provisi kita yang meminta perusahaan setop operasi dan meminta pembayaran sebelum putusan inkrah tidak dikabulkan," ucapnya.

Dikutip dari detikcom, Kementerian LHK mengajukan gugatan perdata terhadap PT. NSP terkait bencana kabut asap tahu lalu. Dalam petitumnya LHK meminta agar PT NSP membayar ganti kerugian, biaya pemulihan lahan, adanya uang paksa, dan sita jaminan. Namun dalam putusannya hakim hanya mengabulkan biaya ganti rugi dan pemulihan lahan.

Kemenangan Rakyat

Keputusan  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas NSP dianggap Kemen LHK sebagai kemenangan rakyat Riau.

"Kami sangat apresiasi putusan ini karena putusan ini bukan hanya untuk kami. Tetapi putusan ini juga untuk rakyat Riau terutama rakyat Meranti," ujar kuasa hukum Kemen LHK, Patra M Zen.

Dalam putusan ini, PT NSP dihukum membayar Rp 1,040 triliun ke Kemen LHK. Menurut Patra, putusan ini sedikit mengobati warga Riau yang dirugikan akibat ulah perusahaan yang membakar hutan.

"Gugatan ini untuk melindungi kepentingan masyarakat di sana yang sangat dirugikan atas kebakaran hutan. Kalau kita ingat tahun lalu banyak sekali kerugian mulai dari kesehatan, bandara yang ditutup hingga kerugian ekonomi masyarakat," ujarnya seperti dimuat detik, Jumat (12/8/2016).

Patra menambahkan, pihaknya juga tidak gentar bila PT NSP mengajukan perlawanan lewat tingkat banding. Dia mengatakan, pihaknya siap meladeni PT NSP hingga ke tingkat kasasi.

"Tapi kalau bisa sebaiknya patuhi saja ini dan kami sangat mengapresiasi tinggi putusan PN Jaksel yang telah memberikan rasa keadilan," ucap Patra.

Kementerian LHK mengajukan gugatan perdata terhadap PT NSP terkait bencana kabut asap tahu lalu. Dalam petitumnya LHK meminta agar PT NSP membayar ganti kerugian, biaya pemulihan lahan, adanya uang paksa, dan sita jaminan. Namun dalam putusannya hakim hanya mengabulkan biaya ganti rugi dan pemulihan lahan.

Dalam sidang Kamis (11/8) PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun. Ketua majelis hukum Effendi Mukhtar menganggap PT NSP terbukti lalai dalam peristiwa kebakaran hutan di Pulau Meranti, Riau, tahun lalu. (Dr)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index