Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Disnakertans Adakan Rapat Bersama Dewan Pengupahan

Disnakertans Adakan Rapat Bersama Dewan Pengupahan
Disnakertans Rapat Bersama Dewan Pengupahan

ROHIL (RA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat dengan dewan pengupahan dalam rangkaian pembahasan penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten Rohil 2017, Selasa (09/08/2016).

Rapat yang digelar di Kantor Disnakertrans tersebut langsung di Pimpin oleh Kadis Disnakertrans M Arsyad SH dan didampingi Kabid Industrial Juni Rahmad serta di hadiri oleh unsur Pemerintahan,Pengusaha dan Pekerja.

"Kita mengadakan Rapat bersama Dewan pengupahan bersama unsur Pemerintahan,Pengusaha serta pekerja dalam rangkaian penetapan UMR untuk tahun 2017." ungkap Kadis melalui Kabid Industrial Juni Rahmad.

Juni menjelaskan, penetapan UMK tahun 2017 sesuai dengan PP no 78 Tahun 2015.namun dalam hal pengupahan yang diatur dalam PP 78 tersebut belum sepenuhnya bisa dilaksanakan oleh semua Perusahaan. Hal tersebut dikarenakan di Rohil masih banyak perusahaan menengah dan kecil.

"Untuk perusahaan Menengah ke bawah masih banyak yang belum mampu dengan penetapan UMR, namun kalau untuk perusahaan menegah ke atas rata-rata sudah sesuai dengan UMK," paparnya.

Juni juga menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan beberapa kali pertemuan lagi dalam membahas UMK 2017 tersebut karena proses penetapan UMK tersebut membutuhkan pembahasan yang benar-benar matang karena harus sesuai dengan PP no 78 tahun 2015. (sgl)
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index