SIAK (RA) - Urusan administrasi pindah yang diproses di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak pasca lebaran mengalami peningkatan. Setiap hari, minimal 50 berkas surat pindah yang diproses di SKPD tersebut.
"Setiap tahun usai lebaran kondisi ini selalu terjadi. Namun kenaikan jumlah urusan pindah tersebut tidak lah sampai mengganggu, masih tetap dalam tahap biasa-biasa saja," terang Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak, H Rakhmansyah SH MH kepada RiauAktual.com, Kamis (21/7).
Dia menyebutkan, urusan surat pindah yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan cacatan sipil mencapai angka 50 berkas saja dalam satu hari. Jumlah ini merupakan urusan pindah ke Siak dan juga warga yang dari Siak ke daerah lain.
"Siapa saja yang minta rekomendasi mau pindah ke daerah ini atau pun yang datang untuk menjadi penduduk dan menetap sebagai warga Kabupaten Siak, tetap kita proses dan rekomendasikan sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan," katanya.
Disinggung soal KTP elektronik, Rakhmansyah mengatakan masih berjalan cukup aman dan lancar. Selagi blangko ada, setiap warga yang melakukan perekaman KTP-el tidak akan menunggu waktu lama untuk diproses.
Kalau seandainya ada warga yang mengeluh e-KTP nya lambat keluar, itu merupakan bukan kesalahan dari Disdukcapil, Semua penyebabnya adalah dari pusat, karena blangko tersebut dikirim oleh pusat.
"Kita daerah ini hanya menunggu saja. Dan perlu diketahui, hingga saat ini jumlah penduduk Kabupaten Siak sudah mencapai angka 490 jiwa, sementara untuk jumlah penduduk ini sudah dipastikan akan bertambah terus secara signifikan," pungkasnya. (JAS)
