EKONOMI (RA) - Pemerintah Jokowi-JK telah memberikan berbagai keringan bagi wajib pajak yang mau melaporkan penghasilan kena pajak (PKP) secara terbuka atau membayar pajaknya yang belum terselesaikan. Aturan ini sesuai dengan UU No 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.
Menanggapi kebijakan anyar itu, PT Bank Rakyat Indonesia memperkirakan potensi dana yang masuk ke BRI bisa mencapai ratusan triliun, baik dana wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri dalam bentuk multi currency.
"Artinya kita akan mendapatkan tambahan likuiditas yang cukup besar. Bertambahnya likuiditas BRI tentunya akan meningkatkan penyaluran kredit ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi core business Bank BRI," ujar Corporate Secretary Bank BRI, Hari Siaga Amijarso dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (20/7).
"Selain itu, konversi nilai tukar dana repatriasi yang merupakan dana wajib pajak yang berasal dari luar negeri akan turut memperkuat mata uang Rupiah sehingga risiko nilai tukar dan resiko kredit menurun."
Guna menampung dana-dana tersebut, Bank BRI sebagai salah satu Bank BUMN dan Bank Persepsi (Bank Penerima Setoran Pajak) di Indonesia telah menyiapkan 120 unit Sentra Layanan Prioritas (SLP), 1.070 Kantor Cabang (Kanca) dan Kantor Cabang Pembantu (Kancapem) yang tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia untuk melayani keperluan wajib pajak yang ingin mendapatkan manfaat dari kebijakan amnesti pajak.
Agar penyerapan dana tersebut berlangsung secara optimal, BRI menyediakan beragam instrument dengan tingkat imbal hasil yang kompetitif dan konsep layanan one stop financial services solution, mulai dari Deposito Berjangka, Tabungan multi currency, Obligasi, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificate of Deposit (NCD), Transaksi valuta asing, Produk DPLK, Bancassurance, Reksadana, Jasa kustodian dan Jasa trustee.
Menurutnya, kebijakan amnesti pajak ini merupakan kebijakan strategis Pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi dengan melibatkan peran aktif wajib pajak dalam negeri.
Bagi wajib pajak atau masyarakat umum yang ingin mendapatkan informasi secara lengkap tentang instrumen investasi yang berhubungan dengan program amnesti pajak, bisa menghubungi Kanca dan Kancapem terdekat atau menghubungi contact center BRI 24 jam di 14017.(merdeka.com)
