PEKANBARU (RA) - Direktur Utama PD Pembangunan Kota Pekanbaru, Heri Susanto yang dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, memang tabrakan tersebut terjadi antara dua bus yang berwarna kuning dan ada merk PD Pembangunan. Namun, Heri memastikan satu dari dua bus yang menabrak merupakan bus PD Pembangunan yang sudah 1 tahun tidak lagi bergabung di PD Pembanguna, artinya mereka menggunakan merek PD Pembangunan sudah illegal.
"Begini ya, terkait bus milik kita walnya ada 5 unit dan yang beroperasi saat ini cuma 3 unit, sedangkan yang 2 unit dalam kondisi rusak, kemudian ada 2 bus lain yang bergabung kepada PD Pembangunan, tetapi ditengah perjalanan ada satu unit bus jurusan Panam tidak membayarkan dana kepada PD Pembangunan selama 1 tahun, artinya mereka tidak lagi terdaftar dalam PD. Sekarang mobil yang bertabrakan itu adalah milik Arif dan milik PD Pembangunan, kita hanya menanggung perawatan untuk satu unit mobil saja, sedangkan mobil milik Arif tidak tanggung jawab dari PD Pemabangunan lagi, jika mereka masih memakai logo PD Pembangunan maka itu Illegal," ungkap Heri ketika dikonfirmasi, Jum'at (28/9).
Ditambahkan Heri, dari kornologis kejadian di lapangan pihaknya mengetahui bahwa yang menabrak mobil PD Pembangunan adalah mobil milik Arif dan saat ini sopir yang bersangkutan melarikan diri, sedangkan penumpang mobil milik PD Pembangunan seluruhnya sudah diberikan perawatan bahkan akan mendapatkan bantuan asuransi.
"Yang parah adalah penumpang Bus milik Arif, sedangkan penumpang bus PD Pembangunan hanya mengalami lecet-lecet saja dan kita juga sudah memberikan perawatan langsung, kedepan kita juga akan mengurus asuransinya," terang Heri.
Saat ditanya sanksi yang diberikan kepada sopir PD Pembangunan yang diduga terlibat ugal-ugalan tersebut, Heri akan melihat kronologis dari kepolisian, "Yang pasti mereka akan kita berikan sanksi yang tegas, jika terbukti mereka ugal-ugalan maka kita akan segera melakukan pemecatan, setiap hari sebelum mereka keluar, petugas terus memberikan brifing kepada seluruh sopir," imbuhnya. (RA1)