Tertipu Rp.240 juta, IRT Lapor Polisi

Tertipu Rp.240 juta, IRT Lapor Polisi
(Ilustrasi int)

PEKANBARU (RA)- Tampaknya, masalah penipuan seakan tidak terhenti. Ini tentunya secara tidak langsung menegur kita agar terus berhati-hati.

Penipuan kali ini terjadi kepada Suryana (35) seorang ibu rumah tangga (irt) warga Jalan Riau gang Saeran no. 8 Payung Sekaki. Ia merasa tertipu oleh Ef (42) warga Jalan Kayu Manis Subrantas gang nusa indah, Pekanbaru sebanyak Rp.240 juta.

Dari informasi yang berhasil dirangkum RiauAktual.com, semulanya, 9 September silam, diduga pelaku menawarkan tanah seluas 20 Ha yang terletak di Lubuk Batu Jaya, Inhu. Tergiur, korban akhirnya membeli tanah tersebut dengan membayar angsuran sebanyak 2 kali.

Namun, korban tak melihat lokasi, lantaran tidak sempat. Dan korban melunasinya tanpa pernah melihat tanah tersebut. Korbanpun mendapatkan surat tanah dan SKRG.

Namun, kepercayaan korban hilang, ketika ia tak menemukan lokasi tanahnya. Korban mencoba menghubungi pelaku, sayang pelaku memberikan alasan yang tidak jelas.

Korban geram. Dan merasa tertipu. Korbanpun menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ke Mapolresta Pekanbaru. Dan laporan diteruskan ke Mapolda Riau, Kamis (27/9).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Anggaria Lopis membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporannya telah kita terima. Dan saat ini, polisi tengah menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlh saksi," jelas kabid.(RA8)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index