Oknum Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Selewengkan APBD 2010

PEKANBARU (RA) - Diduga telah dilakukan penyalahgunaan Dana APBD Kota Pekanbaru tahun 2010 senilai Rp700 juta untuk membangun jalan menuju perumahan, padahal untuk pengadaaan fasilitas umum (Fasum) merupakan tanggungan dari developer, tidak boleh dibangun melalui anggaran APBD Kota Pekanbaru karena untuk kepentingan bisnis. Hal ini terjadi di Perumahan Gavinda yang terletak di Jalan Nangka gang Amal Mulia.

Seperti yang diungkapkan oleh tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 09 Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Alfian Djoeremi. Menurut keterangannya, dalam pembangunan jalan menuju Perumahan Gavinda sebelumnya memang telah terjadi polemik, karena masyarakat setempat marah atas pembangunan jalan yang dilakukan. Karena sebelumnya Jalan Musyawarah yang posisinya berhadapan dengan Perumahan Gavinda belum diaspal dan pengajuan pengaspalan sudah dilakukan sejak 2005 lalu oleh aparat RT dan RW setempat. Tahun 2007 masuk dalam buku lintang Pemerintah Kota dan akan dibangun pada tahun 2011 dan diperjuangkan dalam Musrenbang Daerah. Namun pada tahun 2010 pihaknya melihat bahwa ada anggaran untuk pembangunan Jalan Musyawarah, tetapi pada kenyataannya dalam APBD Pekanbaru anggaran tersebut hilang begitu saja dan tiba-tiba jalan menuju perumahan Gavinda dibangun tahun 2010 menggunakan APBD Kota Pekanbaru.

"Inilah yang menjadi gejolak ditengah masyarakat, mereka mempertanyakan kenapa pada waktu itu duluan dibangun jalan menuju perumahan Gavinda, tapi jalan Musyawarah yang tepat berada di depan jalan Gavinda belum juga dibangun. Pada waktu itu masyarakat berontak untuk menanam pohon pisang pada perumahan tersebut," ungkap Alfian saat ditemui sejumlah wartawan di rumahnya, Senin (4/6).

Hal senada juga disampaikan Ketua RT 06 Kelurahan Labuh Baru Barat, Zulkifli. Menurutnya, dalam perumahan tersebut memang dihuni oleh anggota DPRD Pekanbaru, Firdaus Basyir. Namun diakuinya meski anggota DPRD itu telah mendiami perumahan Gavinda, sampai saat ini pihaknya tidak pernah melapor keberadaannya di perumahan tersebut kepada RT ataupun RW. Pada saat pembangunan jalan, dirinya sering ke lokasi pembangunan jalan menuju perumahan Gavinda itu.

"Rumahnya ada disini, namun sampai saat ini Firdaus sendiri belum menempati rumah tersebut karena masih dalam tahap pekerjaan. Sampai sekarang saya tidak pernah menerima laporan resmi bahwa Firdaus basir adalah warga RT 06, tapi memang ada perumahannya di Perumahan Gavinda itu. Kami aparat RT dan RW juga tidak pernah diajak untuk duduk bersama dalam membahas perencanaan pembangunan jalan ini, bahkan kami baru tahu pada saat perkerjaan jalan dilakukan," terang Zul.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru, Dadang Eko Purwanto saat dikonfirmasi terkait pengaspalan jalan menuju perumahan Gavinda membenarkan bahwa anggaran pengaspalan jalan tersebut didanai oleh dana APBD Kota Pekanbaru tahun 2010. Selama ini PU hanya menjalankan apa yang sudah dianggarkan dalam buku APBD Kota Pekanbaru.

"Saya memastikan bahwa benar Jalan Gavinda didanai oleh APBD Kota Pekanbaru, dana tersebut dianggarkan dalam APBD melalui dana Aspirasi anggota Dewan. Sejauh ini kita hanya mengerjakan apa yang telah dianggarkan, besarnya mungkin berkisar Rp400-500 juta, namun untuk pastinya boleh dicek di dalam buku APBD Kota Pekanbaru tahun 2010," kata Dadang.

Sementara itu Kabit Binamarga Dinas PU, Yunan menegaskan bahwa pembangunan jalan perumahan gavinda memang menggunakan anggaran APBD Kota Pekanbaru tahun 2010. "Kita hanya mengerjakan pekerjaan yang sesuai dengan apa yang diperintahkan, karena anggrannya telah masuk dalam APBD Kota Pekanbaru," jelasnya singkat.

Sementara itu, anggota DPRD Pekanbaru yang dituding menyelewengkan APBD untuk pembangunan jalan dalam perumahan, Firdaus Basir SH menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pembangunan jalan pada perumahan tersebut, sebab yang dibangun adalah jalan umum yang kebetulan diteruskan sampai ke perumahan.

"Kita selaku DPRD memang meminta untuk dilakukan pengaspalan terhadap Jalan tersebut, dan jalan yang dibangun adalah jalan umum yang diteruskan sampai kerumah saya yang ada diperumahan tersebut. Saya nilai hal tersebut biasa saja dan tidak ada aturan yang dilanggar," tutur Firdaus.

Menurut Pengamat Hukum Pekanbaru, Bagio SH MH menilai bahwa dalam kasus penggunaan dana APBD untuk pembangunan jalan perumahan, kuat ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru. Pasalnya dana yang digunakan adalah dana APBD yang bersumber dari dana Aspirasi. Di dalam hukum ketatanegaraan bahwa penggunaaan dana Apirasi tersebut harus diberikan sesuai dengan jalurnya yakni dipergunakan untuk memperjuangkan aspirasi dari daerah pemilihannya masing masing. Sementara Firdaus merupakan anggota dewan Dapil I, perumahan tersebut tentu di luar Dapil praktisi Partai Demokrat ini.

"Jika dana aspirasi tersebut dipergunakan di luar daerah pemilihan anggota DPRD, maka di sini kita melihat ada keinginan dari Anggota DPRD untuk menggunakan dana aspirasi untuk kepentingan pribadi mereka bukan untuk kepentingan masyarakat pemilihnya," ungkap Baggio saat dihubungi melalui selularnya.

Dikatakan Baggio, kondisi tersebut tentunya dapat menjadikan praduga bagi beberapa kalangan, dengan adanya rumah yang dimiliki anggota DPRD di Perumahan tersebut sehingga dana Aspirasi dikucurkan ke sana. Seharusnya fasilitas perumahan disediakan oleh pihak pengembang, bukan menggunakan APBD Pekanbaru.

"Saya menilai mungkin saja sudah ada permainan mata antara anggota Dewan dengan pihak pengembang, jika ini terbukti maka anggota DPRD telah melakukan tindakan korupsi atas penggunaaan dana APBD Pekanbaru," jelasnya. (RA1)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index