Enam Polisi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Enam Polisi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Kepolisian Republik Indonesia memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) enam personel Brimob yang bertugas di Polda Sumatera Utara karena terlibat kasus kriminal dan disersi saat bertugas, Kamis (27/9/2012).

Upacara pemecatan yang berlangsung di Markas Komando Satuan Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, hanya dihadiri dua dari enam personel yang akan dipecat.

Kasat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Setyo Boedi mengatakan, enam personel yang dipecat yakni Bripka Hariadi, Briptu Indra Hidayat Siahaan, Bripda Erwansyah, Bripka Kristian Pane, Briptu Haposan Purba, dan Briptu Zulfika Afwan.

Hariadi, Indra, dan Erwansyah dipecat karena terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI No 1/2003 tentang meninggalkan wilayah tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja. Mereka tidak bertugas sejak 1 Desember 2010 sampai 16 Februari 2012 atau selama 445 hari kerja.

Sedangkan Kristian, Haposan, dan Zulfika, terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI No 1/2003 tentang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama. Saat ini mereka menjalani hukuman tiga tahun penjara.

"Setiap anggota yang terbukti bersalah dan sudah dijatuhi hukuman akan diberikan sanksi bisa sanksi pemecatan atau yang lainnya," katanya.

Dia menjelaskan, tidak ada polisi yang kebal hukum, semua orang sama kedudukannya di depan hukum, kalau bersalah pasti akan ditindak.

Dia berharap, anggota Brimob tidak melakukan kesalahan seperti dilakukan enam orang tersebu. "Semoga ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan kejahatan dan menyalahgunakan kemampuan," tutupnya. (ozc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index