Pemprov Harap Mendagri Tangguhkan Penghapusan Perda Kearifan Lokal

Pemprov Harap Mendagri Tangguhkan Penghapusan Perda Kearifan Lokal
Gubri H Arsyadjuliandi Rachman memberikan sambutan saat Hadiri Pelantikan TP PKK Provinsi Riau.

RIAU (RA) - Dari 51 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah masuk daftar antri yang akan dihapuskan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk Perda tentang Kearifan Lokal di Riau.

Terkait hal itu Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan berharap Perda tersebut tidak dihilangkan. "Kan ada katanya Perda berbicara kearifian lokal kami berharap bisa ditangguhkan. Kalau bisa Perda itu tidak dihapus," kata Ikhwan, di kantornya, Senin (27/6).

Menurutnya, jika memang nantinya sejumlah Perda yang dipandang perlu dipertahankan tersebut perlu direvisi, itu lebih baik dari pada menghapusnya. Karena, setiap produk hukum yang dikeluarkan di daerah juga sudah melalui kajian dan biaya yang tak sedikit dikeluarkan."Tapi belum tahu apakah pasalnya atau ayatnya yang dihapus. Kalau bisa jangan dihapuslah," ungkap Ikhawan, seperti mengutip MC Riau.

Meski begitu saat ditanya Perda mana saja yang dimaksud membicarakan tentang kearifan lokal termasuk berapa jumlahnya, Ikhwan justru tidak merincikan. Meski disaat yang sama, Karo Hukum ini menyatakan akan berangkat ke Jakartaguna mengklarifikasi Perda-Perda yang akan dipertahanakan tersebut.

"Minta ditangguhkan. tapi kita tidak tahu mana yang keaifan lokal itu, masalah pendidikan juga katanya kena. Ini rencananya saya mau ke Jakarta kita mau klarifikasi," ujar Ikhwan.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index