Telat Urus Situ Siap-siap Kena Denda 2 Persen

Telat Urus Situ Siap-siap Kena Denda 2 Persen
logo Pemko Pekanbaru

PEKANBARU (RA)- Bagi pemilik usaha yang terlambat mengurus SITU. Siap-siap akan di kenakan sebesar 2 persen. Ini di berlakukan setelah disahkannya Peraturan Daerah terkait retribusi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) baru oleh Badan Pelayanan Terpadu (BPT) sepekan lalu. Untuk penerapannya di lapangan, BPT mulai membuka kembali pendaftaran izin baru.

Demikian hal ini di katakan oleh Pelaksana Tugas (plt) BPT Kota Pekanbaru Dorman DJohan, Rabu (25/9).  Katanya BPT sudah melakukan sosialisasi perda baru ini melalui media.

"Diharapkan seluruh pemilik usaha untuk segera mendaftarkan kembali SITU mereka . Baik yang masih berlaku maupun yang sudah mati," ujarnya.

Karena lanjutnya kalau tidak maka BPT akan mengenakan sanksi denda walau hanya telat sehari saja. Tidak hanya itu, sangsi kepada pemilik usaha yang terlambat mendaftar akan dikenakan  2 persen setiap bulannya tergantung besaran retribusi SITU.

''Kita sudah lakukan sosialisasi Door To Door terkait retribusi tersebut. Jadi kita berharap mereka mendaftarkan dan membayar retribusi tersebut. Jika tidak peduli mereka akan dikenakan sangsi 2 persen setiap bulannya,'' terangnya.

Ia menambahkan bagi pemilik usaha yang sudah mengurus situ di tahun 2010, dan belum di lakukan pengutipan retribusi karena belum disahkannya perda baru. Maka akan di lakukan pengutipan perda berlaku surut.

"Kalau sebelumnya mereka belum bayar, maka mereka harus bayar sekarang karena tidak ada pemutihan," imbuhnya.(RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index