Pencarian

Podcast Kelupas

SPBU di Kampar Tetap Beroperasi Meski Sudah Disita Kejati Riau

Rabu, 14 Oktober 2026 • 16:18:43 WIB
SPBU di Kampar Tetap Beroperasi Meski Sudah Disita Kejati Riau
SPBU Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

PEKANBARU (RA) - SPBU Nomor 14.284.687 di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) meski aset tanah dan bangunannya telah disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kejaksaan menyebut penyitaan tersebut tidak serta-merta menghentikan operasional SPBU.
SPBU itu sebelumnya disita dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Pantauan terhadap status aset tersebut menjadi perhatian karena papan penyitaan telah terpasang di lokasi, sementara kegiatan usaha tetap berjalan dengan pengelolaan manajemen baru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan SPBU tersebut kembali beroperasi. Menurutnya, penyitaan aset tidak otomatis membuat izin operasional SPBU dibekukan.

"Betul, Kejati Riau memasang plang penyitaan terhadap SPBU tersebut berkaitan dengan perkara PI. Akan tetapi, penyitaan itu tidak serta-merta membekukan izin operasional SPBU karena proses jual belinya secara keperdataan belum selesai," kata Zikrullah, Rabu (14/10/2026).

Dia menjelaskan, proses peralihan hak keperdataan atas SPBU tersebut dari pemilik pertama kepada terdakwa Zulkarnain belum sepenuhnya selesai. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan terkait status operasional SPBU.

Kejati Riau, lanjut Zikrullah, masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum menentukan tindakan lebih lanjut terhadap aset yang disita tersebut.

"Untuk tindakan lebih lanjut terhadap SPBU tersebut, kami masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini," ujarnya.

Pertimbangkan Kebutuhan BBM Masyarakat
Selain persoalan hukum dan keperdataan, Kejati Riau mempertimbangkan kebutuhan BBM masyarakat di sekitar lokasi.

Keberlangsungan operasional juga dinilai dapat membantu menjaga nilai ekonomis aset agar tidak menurun sebelum proses eksekusi dilakukan.

"Pertimbangan lainnya, SPBU tetap beroperasi dengan memperhatikan kemanfaatannya bagi kebutuhan BBM masyarakat sekitar serta menjaga nilai ekonomis SPBU untuk nantinya pada saat akan dieksekusi," sambung Zikrullah.

Dengan demikian, pemasangan papan penyitaan tidak serta-merta menghentikan kegiatan usaha di SPBU tersebut. Meski demikian, status hukum aset tetap berkaitan dengan proses penyelesaian perkara dugaan korupsi yang tengah berjalan.

Bagian dari Perkara Korupsi Dana PI 10 Persen
Penyitaan SPBU di Kabupaten Kampar itu dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Jumat (12/12/2025).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen PT PHR yang dikelola PT SPRH untuk periode 2023–2024.

Langkah penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung proses pembuktian.

Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam rangkaian perkara ini, empat terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, yakni Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli, Dedi Saputra, mantan kuasa hukum PT SPRH, serta Muhammad Arief, mantan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH yang menjabat Asisten II PT SPRH.

Penyidikan kemudian berkembang. Pada 6 Agustus 2026, Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara tersebut.

Mereka terdiri atas Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Selain itu, penyidik menetapkan SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Pekanbaru, Maruf Mukhlisin selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, serta Mhd Khoirudin selaku sekretaris perusahaan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks