Pencarian

Podcast Kelupas

Kejelasan Pembagian Fungsi BRAN dan Kementerian ATR/BPN Dinilai Krusial

Rabu, 14 Oktober 2026 • 10:29:38 WIB
Kejelasan Pembagian Fungsi BRAN dan Kementerian ATR/BPN Dinilai Krusial
Wakil Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa (Foto : Biro Pemberitaan DPR)

JAKARTA (RA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa mengingatkan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah ini dinilai krusial guna mencegah duplikasi peran serta tumpang tindih kewenangan dalam penanganan urusan agraria nasional.

Agun menegaskan, kedua lembaga memiliki tugas, fungsi, serta mandat undang-undang yang berbeda. Oleh sebab itu, masing-masing pihak diminta tetap fokus pada kewenangan yang telah ditetapkan tanpa mengambil alih peran lembaga lain.

"Masing-masing cukup menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undangnya saja, karena memang berbeda," ujar Agun di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Agun merinci, BRAN berfokus pada penyelesaian konflik pertanahan dan perumusan kebijakan reforma agraria berorientasi pada kepentingan rakyat. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN memegang mandat administratif, seperti penerbitan sertifikasi penguasaan atau kepemilikan tanah, hingga pengaturan tata ruang.

Pembedaan fungsi ini dianggap vital agar upaya penyelesaian konflik agraria tidak terhambat oleh beban tugas administratif harian. Kendati tugas utama terpisah, Agun menekankan bahwa koordinasi dan sinergi antarlembaga tetap harus terjalin dengan baik.

"Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Yang satu menjalankan fungsi penyelesaian konflik dan kebijakan reforma agraria, sementara yang lain menjalankan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai kewenangannya," katanya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks