Pencarian

Podcast Kelupas

Kabur Saat Razia, Pria di Dumai Diduga Buang Sabu ke Lumpur saat Dikejar Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 • 12:40:58 WIB
Kabur Saat Razia, Pria di Dumai Diduga Buang Sabu ke Lumpur saat Dikejar Polisi
Tersangka diamankan polisi beserta barang bukti sabu yang sempat dibuang.

DUMAI (RA) - Seorang pria berinisial JP alias Ardo (24) diamankan Satresnarkoba Polres Dumai saat razia di kawasan Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Riau. Pria tersebut diduga membuang bungkusan berisi sabu ke arah lumpur saat dikejar petugas.

Dalam pengungkapan kasus pada Sabtu (10/10/2026) sore itu, polisi menyita satu paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,40 gram.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat personel Satresnarkoba bersama Tim Raga dan personel gabungan menggelar razia sekitar pukul 16.00 WIB.

Kegiatan itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro. Razia menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk pengedar, pengguna, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

"Petugas melakukan pengejaran terhadap seorang pria untuk pemeriksaan. Pria tersebut sempat melarikan diri, tetapi berhasil diamankan," katanya, Senin (12/10/2026).

Saat pengejaran berlangsung, JP diduga membuang sebuah bungkusan plastik ke arah lumpur.

Petugas kemudian mengambil bungkusan tersebut dan menemukan satu paket yang diduga berisi sabu, sebuah kaca pyrex, serta satu blok plastik bening.

Polisi turut menyita satu helai plastik bening dan satu unit telepon genggam Android merek Redmi berwarna biru.

"Berdasarkan pemeriksaan awal, JP menjalani tes urine dengan hasil positif metamfetamina atau methamphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dilaporkan negatif," terangnya.

JP bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, JP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks