Pencarian

Podcast Kelupas

KPU Nilai Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Ranah Pemakzulan

Kamis, 24 September 2026 • 06:01:00 WIB
KPU Nilai Permohonan Denny Indrayana Cs Masuk Ranah Pemakzulan
(Foto: Tangkap layar YouTube MK)

JAKARTA (RA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menilai permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka masuk ke ranah pemakzulan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU, Jufaldi, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) kemarin.

Menurut Jufaldi, petitum para pemohon yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena persoalan syarat pendidikan bukan merupakan mekanisme yang dapat langsung diajukan secara pribadi maupun kelompok ke MK.

Ia mengatakan, mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden memiliki prosedur tersendiri yang harus diawali dengan usulan dari DPR.

"MK tetap memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dalam pemakzulan presiden dan wakil presiden, namun harus didasarkan atas usulan dari DPR," ujar Jufaldi yang dilansir dari Rmol.id.

Ia menambahkan, alasan para pemohon yang menyebut upaya komunikasi dengan DPR belum selesai tidak serta-merta menjadi dasar untuk langsung melimpahkan perkara tersebut ke MK tanpa didahului usulan DPR.

"Jika para Pemohon mendalilkan dalam positanya mengenai upaya komunikasi dengan DPR belum selesai bukan berarti para pemohon dapat serta merta langsung melimpahkan perkara ke MK tanpa didahului oleh usulan DPR," sambungnya.

Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. KPU membantah dalil tersebut dan menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi serta dinyatakan memenuhi syarat.

Jufaldi menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain memiliki kesetaraan dengan ijazah atau STTB.

"Maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," katanya.

KPU juga merujuk ketentuan Pasal 169 juncto Pasal 227 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang kemudian diturunkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Jufaldi menyebut Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurutnya, Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi KPU sebagaimana berita acara verifikasi dokumen persyaratan pencalonan.

"Dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat," tegas Jufaldi.

Dengan demikian, KPU menilai persoalan pemenuhan syarat pendidikan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan, tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memiliki ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dan telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks