Pencarian

Podcast Kelupas

BI Catat 32.457 KKI Telah Diterbitkan, Transaksi Capai Rp18,7 Miliar

Kamis, 24 September 2026 • 06:22:00 WIB
BI Catat 32.457 KKI Telah Diterbitkan, Transaksi Capai Rp18,7 Miliar
Kantor Bank Indonesia (BI). (Istimewa)

JAKARTA (RA) - Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 32.457 Kartu Kredit Indonesia (KKI) telah diterbitkan perbankan sejak resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, penggunaan KKI telah mencatat 38.800 transaksi dengan total nilai mencapai Rp18,7 miliar. Rata-rata nilai transaksi atau ticket size tercatat sekitar Rp482.000.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, KKI saat ini telah diterbitkan oleh delapan penyedia jasa pembayaran (PJP) yang menjadi first mover.

"Dan ini memang ada yang paling aktif (pengguna KKI), BCA sekitar 28.000 pengguna, BRI 1.500 pengguna, dan PermataBank 1.500 pengguna," kata Filianingsih dilansir dari Beritasatu.com, Rabu (23/9/2026) kemarin.

BI akan mengembangkan penggunaan KKI melalui tiga tahap. Pada tahap pertama yang saat ini berjalan, KKI digital digunakan sebagai sumber dana untuk pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Selanjutnya pada tahap kedua, penggunaan KKI digital akan diperluas untuk pembayaran secara daring, termasuk transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce.

Sementara pada tahap ketiga, KKI akan tersedia dalam bentuk kartu fisik.

Filianingsih menjelaskan, fasilitas kredit dalam KKI dapat berfungsi sebagai penyangga konsumsi atau consumption buffer. Dengan fasilitas tersebut, pengguna dapat melakukan transaksi terlebih dahulu dan melunasi tagihan kepada bank setelahnya.

"Jadi ini untuk consumption buffer. Misalnya anak-anak kos yang belum terima kiriman, masih bisa menggunakan ini (KKI) karena nanti pada saat kirimannya datang bisa dilakukan pembayaran secara lunas," ujarnya.

KKI merupakan instrumen pembayaran yang menggunakan fasilitas kredit sebagai sumber dana dengan skema pembayaran tertunda atau deferred payment. Seluruh pemrosesan transaksi dilakukan di dalam negeri melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

Pada awalnya, KKI diterbitkan untuk segmen pemerintah dan digunakan satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan transaksi belanja pemerintah.

Kini, penggunaannya diperluas kepada individu dan korporasi, baik melalui layanan konvensional maupun syariah sesuai dengan produk yang disediakan PJP penerbit.

Berbeda dengan kartu kredit yang menggunakan prinsipal internasional, transaksi KKI diproses secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional. Sementara kartu kredit dengan prinsipal internasional menggunakan skema pemrosesan yang disediakan masing-masing prinsipal.

Pada tahap awal, KKI segmen ritel tersedia dalam bentuk kartu digital dan dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi di ekosistem QRIS, yakni QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), dan QRIS TAP.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks