Pencarian

Podcast Kelupas

Diduga Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes di Siak Diamankan Polisi

Kamis, 10 September 2026 • 13:48:00 WIB
Diduga Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes di Siak Diamankan Polisi

SIAK (RA) - Satreskrim Polres Siak mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Riau.

Seorang pemuda berinisial RS (33) yang merupakan pengasuh di pondok pesantren tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap polisi. Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan kepada kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Raja menjelaskan, sebelum kejadian korban diminta datang ke lokasi oleh RS melalui pesan WhatsApp. Korban disebut diminta membantu membersihkan aula majelis di pondok pesantren tersebut.

"Korban saat itu diminta datang ke lokasi oleh terlapor melalui pesan WhatsApp dengan alasan membantu membersihkan aula majelis pondok pesantren," kata Raja Kosmos dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Saat korban sedang membersihkan ruangan, RS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Namun, kejadian tersebut baru disampaikan korban kepada orang tuanya setelah menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren.

Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada polisi. Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dalam proses penyidikan, polisi menyebut menemukan keterangan dari saksi lain yang diduga mengalami kejadian serupa.

"Dari beberapa orang saksi yang diperiksa oleh penyidik juga ditemukan ada tiga orang saksi yang juga mengalami kejadian serupa," ujarnya.

Setelah penyidikan berjalan, polisi menggelar perkara pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 19.03 WIB.

Penyidik kemudian menetapkan RS sebagai tersangka setelah menilai telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Kasat Reskrim Polres Siak kemudian memimpin Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap RS.

"RS ditangkap sekitar pukul 23.32 WIB di kediamannya di Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sambung Kosmos.

Dalam perkara ini, RS dipersangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Raja Kosmos menegaskan kepolisian memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan dugaan kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak.

"Kami tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya terhadap anak. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti," katanya.

Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan proses perkara ini secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum," lanjutnya.

Raja mengimbau masyarakat dan para orang tua agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan orang tua bersama-sama melindungi anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas dan hak korban akan tetap kami lindungi," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks