Pencarian

Podcast Kelupas

Kejagung Ungkap 7 Perusahaan Diduga Gunakan Jasa Hukum Don Ritto Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Jumat, 31 Juli 2026 • 10:09:59 WIB
Kejagung Ungkap 7 Perusahaan Diduga Gunakan Jasa Hukum Don Ritto Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto (DR) terkait penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat DR dan kawan-kawan," kata Rudi, Jumat (31/7/2026).

Rudi menjelaskan, hingga saat ini Tim 9 Kejagung telah memeriksa 24 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dalam perkara tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Saat ini, ia menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perkembangan terbaru, penyidik juga menetapkan seorang pengusaha berinisial NH, yakni Nurman Herin, sebagai tersangka.

"Dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ujar Rudi.

Dengan penetapan Nurman Herin sebagai tersangka, penyidikan perkara dugaan TPPU yang ditangani Tim 9 Kejagung terus berkembang untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks