Pencarian

Podcast Kelupas

Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Transaksi Sabu di Hotel, 12 Paket Disita

Ahad, 26 Juli 2026 • 13:56:53 WIB
Satresnarkoba Polres Dumai Gagalkan Transaksi Sabu di Hotel, 12 Paket Disita
Tersangka diamankan polisi.

DUMAI (RA) - Satresnarkoba Polres Dumai menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Hotel Srikandi, Jalan Wan Dahlan Ibrahim (Merdeka Lama), Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.S. alias I (29) bersama 12 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,21 gram.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.45 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan hotel tersebut.

"Tim Opsnal Satresnarkoba sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka di sekitar Hotel Srikandi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kembali memperoleh informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi pada Jumat malam, sehingga tim langsung bergerak ke lokasi," ujarnya, Minggu (26/7/2026).

Setibanya di Hotel Srikandi, petugas menemukan tersangka berada di kamar nomor 115. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan karyawan hotel.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tas selempang hitam berisi 12 paket diduga narkotika jenis sabu," katanya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu blok plastik klip bening, sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, kotak plastik bening berisi cotton bud, gunting potong, serta satu unit telepon genggam Android merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, sementara hasil pemeriksaan untuk Amphetamine dan Tetrahidrokanabinol (THC) dinyatakan negatif," beber Kasi Humas.

Polisi menduga tersangka berperan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

AKP Zaini Waluyo menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks