Pencarian

Podcast Kelupas

Modus Ngaku Disuruh Pemilik, Pria di Pekanbaru Kepergok Gondol 2 Aki Truk

Jumat, 17 Juli 2026 • 22:16:38 WIB
Modus Ngaku Disuruh Pemilik, Pria di Pekanbaru Kepergok Gondol 2 Aki Truk
Tersangka diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Seorang pria berinisial B (50) diamankan warga setelah diduga mencuri dua unit aki truk yang terparkir di sebuah tanah kosong di Jalan Merbau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, tepatnya di tanah kosong seberang SPBU Jalan Merbau. Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Dodi Vivino mengatakan, peristiwa bermula ketika B selesai bekerja sebagai pengemudi transportasi online dan mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Merbau.

“Setelah mengisi bahan bakar, terduga pelaku melihat satu unit truk Isuzu yang sedang terparkir di tanah kosong. Berdasarkan keterangannya, saat itu muncul niat untuk mengambil aki truk karena alasan ekonomi,” kata Dodi Jumaat(17/06/2026).

B kemudian memarkirkan sepeda motornya di samping truk. Ia mengambil kunci pas ukuran 10/12 dari dalam jok sepeda motor dan diduga menggunakannya untuk membuka pengunci kabel aki.

Dua aki berkapasitas 100 ampere kemudian dilepaskan dari truk tersebut. Namun, saat hendak membawa aki, aksi B diketahui seorang saksi bernama Yuni.

“Saat ditanya, terduga pelaku mengaku mengambil aki karena disuruh pemilik kendaraan. Namun setelah dikonfirmasi kepada pemilik, ternyata keterangan tersebut tidak benar,” ujarnya.

Mengetahui aksinya terbongkar, B berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, upaya tersebut dihalangi seorang warga bernama Okzan.

Menurut polisi, B sempat melakukan perlawanan dan menggertak akan menusuk warga yang menghalanginya. Meski demikian, warga berhasil menghentikan dan mengamankan pria tersebut hingga polisi tiba di lokasi.

“Tim Opsnal Polsek Senapelan kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Senapelan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas Dodi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua aki truk Isuzu masing-masing merek TAG 100 Ampere dan FB 100 Ampere, satu kunci pas ukuran 10/12, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diduga digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, B diproses dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks