Pencarian

Podcast Kelupas

Jejak KPK di Kuansing: Mursini dan Andi Putra Pernah Ditangkap, Kini Muncul Kabar Soal Suhardiman

Senin, 29 Juni 2026 • 16:23:10 WIB
Jejak KPK di Kuansing: Mursini dan Andi Putra Pernah Ditangkap, Kini Muncul Kabar Soal Suhardiman
Dua mantan Bupati Kuansing yang terjerat KPK RI, yakni Mursini (kiri) dan Andi Putra (kanan). (foto istimewa)

PEKANBARU (RA) - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), tercatat dua kali menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua bupati yang pernah memimpin daerah tersebut diproses dalam perkara korupsi.

Kini, perhatian publik kembali tertuju ke Kuansing menyusul beredarnya kabar Bupati Suhardiman Amby diperiksa KPK, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari KPK.

Bupati Kuansing periode 2016-2021, Mursini, lebih dulu terseret kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan rutin atau belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing.

Perkara itu berkaitan dengan enam kegiatan di lingkungan Setda Kuansing, di antaranya dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara, rapat koordinasi unsur Muspida, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah, kunjungan kerja kepala daerah, hingga penyediaan makan dan minum rutin.

Dalam perkara tersebut, Mursini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 7 Januari 2022.

Tak lama berselang, Bupati Kuansing periode 2021-2026, Andi Putra, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Oktober 2021.

Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit.

Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, sebagai tersangka.

Kasus tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Salah satu syarat perpanjangan HGU adalah penyediaan kebun kemitraan minimal 20 persen di wilayah Kabupaten Kuansing. Namun, kebun kemitraan yang diajukan diketahui berada di Kabupaten Kampar.

Pada 27 Juli 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis lima tahun tujuh bulan penjara kepada Andi Putra karena terbukti menerima suap terkait perizinan kebun sawit.

Sementara itu, Senin (29/6/2026), beredar kabar Bupati Kuansing saat ini, Suhardiman Amby, diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK yang membenarkan ataupun membantah informasi tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi Riauaktual.com.

Riauaktual.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari KPK maupun pihak-pihak terkait untuk memastikan informasi yang beredar tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks