SIAK (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak membongkar aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Dalam penggerebekan sebuah rumah di Kampung Mengkapan, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat sebagai bandar dan kurir serta menyita 11,27 gram sabu dan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Benua, RT 012/RW 001, Dusun 001, Kampung Mengkapan, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah yang dicurigai sebagai markas para pelaku.
"Pada Kamis (25/6) pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tiga orang tanpa perlawanan," kata Benny, Sabtu (27/6/2026).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM alias S (43), warga Kampung Mengkapan yang diduga berperan sebagai bandar, JJ alias M (36), seorang ibu rumah tangga asal Aceh Timur yang juga diduga sebagai bandar, serta RP alias R (19), warga setempat yang diduga berperan sebagai kurir.
Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat kampung setempat, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda di dalam rumah.
Selain itu, petugas turut menyita satu timbangan digital, plastik pembungkus, tiga telepon genggam, uang tunai Rp1,5 juta, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain.
"Dari hasil interogasi, tersangka HM mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D yang kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas," ujar Benny.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak," tegas Benny.