Pencarian

Podcast Kelupas

Djohermansyah: Gubernur Hanya Pembuat Kebijakan, Soal Pergeseran Anggaran Tanggung Jawab TAPD

Kamis, 25 Juni 2026 • 13:28:56 WIB
Djohermansyah: Gubernur Hanya Pembuat Kebijakan, Soal Pergeseran Anggaran Tanggung Jawab TAPD
Djohermansyah Djohan memberikan kesaksian di sidang Abdul Wahid.

PEKANBARU (RA) – Ahli Hukum Administrasi Negara dan Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan menegaskan bahwa kepala daerah pada dasarnya merupakan pejabat politik yang bertugas menetapkan kebijakan, sementara pelaksanaan teknis pemerintahan dijalankan oleh birokrasi.

Hal itu disampaikan Djohermansyah saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Dalam keterangannya, mantan Pj Gubernur Riau itu menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki posisi sebagai pemimpin politik yang dalam menjalankan tugas pemerintahan dibantu oleh perangkat daerah, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kepala daerah posisinya blade politics, yang mana dalam tugasnya dibantu oleh perangkat daerah, sekda dan jajaran OPD," ujar Djohermansyah.

Ia menerangkan, pelimpahan kewenangan dalam pemerintahan daerah telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Ketika kepala daerah menyerahkan urusan pemerintahan kepada birokrasi, maka mekanisme tersebut disebut sebagai delegasi.

"Ketika kepala daerah menyerahkan urusan pemerintahan, itu namanya delegasi, kepada birokrasi yang bersesuaian. Delegasi itu penuh diberikan kepada ketua TAPD yakni Sekda dibantu oleh perangkat daerah yakni OPD," katanya.

Menurut Djohermansyah, dalam konteks penyusunan dan pergeseran anggaran daerah, pihak yang bertanggung jawab atas substansi dan pelaksanaannya adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekda.

"Siapa yang bertanggung jawab? Yang bertanggung jawab tentu ketua timnya, dalam hal pemerintah daerah, tentu adalah Sekda selaku ketua TAPD tentu dengan kepala OPD. Kepala daerah hanya terima bersih. Kepala daerah kan orang politik, dia tidak mengerti teknisnya," ujarnya.

Djohermansyah juga menjelaskan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran.

Menurutnya, ketika Presiden menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres), maka seluruh kepala daerah wajib segera menindaklanjutinya. Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

"Ada instruksi presiden terkait efisiensi anggaran. Ada pula SE Mendagri. Ketika presiden menerbitkan Inpres, maka kepala daerah harus segera merealisasikannya," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila instruksi tersebut tidak segera dijalankan, maka dapat berdampak terhadap keterlambatan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.

"Kalau tidak dilaksanakan, bisa berpengaruh pada terlambatnya TKD dari pusat. Jika tidak turun, maka tidak jalan pelayanan-pelayanan publik," katanya.

Terkait mekanisme pergeseran anggaran, Djohermansyah menyebut proses tersebut terlebih dahulu dibahas melalui rapat yang dipimpin Sekda bersama TAPD sebelum akhirnya disetujui kepala daerah.

"Saat melakukan instruksi tadi, lalu dilakukan pergeseran anggaran. Dilakukan rapat yang dipimpin sekda dan disetujui. Setelah harmonisasi, baru dilakukan teken gubernur," ujarnya.

Meski kepala daerah memiliki tanggung jawab politik atas jalannya pemerintahan, namun tanggung jawab terhadap substansi pergeseran anggaran tetap berada pada TAPD.

"Tanggung jawab politis ada di kepala daerah. Tapi dalam konteks isi substansi dari pergeseran anggaran menjadi tanggung jawab Sekda selaku ketua TAPD dan kawan-kawannya yang membantu beliau," jelas Djohermansyah.

Ia menegaskan, kepala daerah pada dasarnya mengandalkan kerja TAPD dalam proses harmonisasi, monitoring, dan evaluasi anggaran.

"Gubernur mengandalkan TAPD. Dan TAPD bertanggung jawab penuh soal harmonisasi, monev dan lainnya," katanya.

Terkait tidak dilakukannya proses review dalam pergeseran anggaran, Djohermansyah menilai hal tersebut merupakan persoalan administratif dan tidak serta merta dapat dibawa ke ranah hukum pidana.

"Jika administrasi kurang, itu teknis administrasi saja, tidak perlu masuk ke politik dan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Djohermansyah menegaskan bahwa gubernur bukanlah pejabat teknis yang terlibat langsung dalam proses pemotongan anggaran maupun pencarian sumber dana.

"Gubernur bukan pejabat teknis, jadi tidak ikut motong-motong anggaran, cari uang. Hanya pembuat kebijakan, pemberi arahan. Lalu pelaksanaan dilakukan birokrasi," tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks