Pencarian

Podcast Kelupas

Ahli Sebut Pengangkatan Dani M Nursalam sebagai TA Gubernur Merupakan Kewenangan Kepala Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 • 12:22:00 WIB
Ahli Sebut Pengangkatan Dani M Nursalam sebagai TA Gubernur Merupakan Kewenangan Kepala Daerah
Sidang Abdul Wahid

PEKANBARU (RA) – Ahli Hukum Administrasi Negara dan Otonomi Daerah, Prof Djohermansyah Djohan, menilai pengangkatan tenaga ahli oleh kepala daerah merupakan hal yang lumrah dalam sistem pemerintahan daerah. 

Menurutnya, kepala daerah memiliki kewenangan menunjuk orang-orang yang dianggap kompeten untuk membantu menjalankan visi dan misi pemerintahan.

Keterangan tersebut disampaikan Djohermansyah saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Pernyataan Djohermansyah itu berkaitan dengan pengangkatan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau oleh Abdul Wahid yang sebelumnya turut menjadi sorotan dalam persidangan.

Di hadapan majelis hakim, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau itu menjelaskan bahwa dalam praktik pemerintahan modern dikenal istilah political appointee, yakni kewenangan kepala daerah menunjuk orang-orang tertentu yang dinilai memahami program dan tujuan pemerintahan.

"Kebutuhan yang lumrah. Mengangkat TA. Jadi dalam pemerintahan disebut political appointee, yakni gubernur diberi kewenangan untuk menunjuk orang yang kompeten yang mengerti program dan tujuannya," ujar Djohermansyah.

Menurut dia, keberadaan tenaga ahli maupun staf khusus diperlukan untuk membantu kepala daerah menerjemahkan dan mengawal realisasi program-program yang dijanjikan saat kampanye.

"Untuk membantu gubernur. Jadi wajar kepala daerah punya TA atau staf khusus untuk membantu dia mengawal program-program ketika dia kampanye," katanya.

Djohermansyah menjelaskan, tenaga ahli yang direkrut kepala daerah umumnya berasal dari orang-orang yang telah memahami visi dan misi kepala daerah tersebut sejak masa pencalonan.

"Biasanya dari tim kampanye. Karena birokrasi tidak paham, yang mengerti visi misi kepala daerah adalah yang mendukungnya saat kampanye, tim sukses profesional. Atau dari tenaga ahli yang bersumber dari lainnya," ujarnya.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menegaskan, kompetensi menjadi syarat utama dalam pengangkatan tenaga ahli, bukan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Jadi kompetensi ukuran utamanya. Tidak mesti harus pegawai negeri," tegasnya.

Karena itu, Djohermansyah menilai tidak ada persoalan apabila seorang kepala daerah menunjuk tenaga ahli dari kalangan non-ASN, termasuk yang berasal dari tim sukses atau pihak lain yang dianggap memiliki kemampuan untuk membantu menjalankan pemerintahan.

"Tidak ada salahnya kepala daerah menunjuk TA. Untuk menurunkan janji-janji itu, untuk mengkomunikasikan ke birokrasi dan mengawal pelaksanaan," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks