Omset Diatas 4,8 M

Pengusaha Wajib Bayar Pajak Berbentuk Elektronik

Pengusaha Wajib Bayar Pajak Berbentuk Elektronik
pajak

SIAK (RA) - Bagi pengusaha kena pajak yang memiliki omset sebesar 4,8 Milyar pertahunnya, diwajibkan membayar pajak berbentuk elektronik sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh aturan yang ada. Hal ini disampaikan Staf ahli Bupati Siak yang membidangi  sumber daya manusia Drs Budiman Safari, Rabu (25/5).

Dia menyebutkan sangat mendukung sekali atas kegiatan sosialisasi terhadap tata cara penerbitan e-faktur yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan di ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak.

Dikatakan Budiman, pembiayaan berbagai pembangunan yang telah maupun untuk kedepannya untuk kemajuan Daerah sangat berkaitan erat dengan besarnya hasil  pajak yang diterima oleh Daerah.

"Untuk itulah kepada seluruh pengusaha kena pajak yang ada di daerah ini agar patuh terhadap aturan main terhadap wajib pajak. Karena peran dari pembayaran pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak tersebut termasuk ikut berperan aktif dalam mendukung lajunya roda pembanguna di daerah ini," Kata Budiman Safari.

Sementara, Kepala Seksi Penyuluhan Pajak Pratama Pemgkalan Kerinci, Imam Muhasan menyebutkan, sosialsilisasi bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pengusaha terhadap wajib pajak berbentuk elektronik .

"Pengusaha yang dikenakan pajak dengan omset sebesar 4,8 Milyar pertahun. Bagi pengusaha dibawah itu omsetnya tidak diwajibkan membayar pajak berbentuk elektronik," katanya.

Dikatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlalu bagi pengusaha yang kena pajak yang omsetnya sebesar 4,8 Milyar pertahun tidak melakukan penertiban faktur pajak berbentuk elektronik, atpi akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (JAS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index