Pencarian

Podcast Kelupas

Mau Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pelaku

Sabtu, 23 Mei 2026 • 19:32:35 WIB
Mau Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pelaku
Barang bukti yang diamankan polisi.

PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 79,86 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SNP (29), RR (32), dan ERP (30). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Pekanbaru hingga Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Narkoba, AKP Noki Loviko mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka SNP," kata Noki Loviko dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, polisi belum menemukan barang bukti narkotika.

Namun setelah diinterogasi, tersangka SNP mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.

"Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan dua pria lainnya, yakni RR dan RN. Dari rumah tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu ukuran sedang, satu paket kecil sabu, dua timbangan digital, serta puluhan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika," terangnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah telepon genggam dan alat hisap sabu atau bong dari para tersangka.

"Dari hasil interogasi, tersangka SNP mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka ERP yang berada di Tembilahan," ujar Noki.

Polisi lalu melakukan pengembangan ke Kabupaten Indragiri Hilir. Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap ERP di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir.

"Dari tangan ERP, polisi mengamankan satu unit ponsel dan satu kartu Brizzi. Kepada penyidik, ERP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial AM yang saat ini masih dalam pengejaran polisi," ungkapnya.

Dalam kasus ini, SNP diduga berperan sebagai pengedar sekaligus perantara jual beli sabu. RR berperan sebagai penyalahguna narkotika, sedangkan ERP diduga menjadi perantara dalam transaksi narkoba tersebut.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Noki.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks