Pencarian

Podcast Kelupas

KPK Panggil Direktur PT Bukaka Terkait Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru

Kamis, 30 April 2026 • 13:27:11 WIB
KPK Panggil Direktur PT Bukaka Terkait Korupsi Flyover Simpang SKA Pekanbaru
Gedung KPK RI.

PEKANBARU (RA) - Hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, termasuk Direktur PT Bukaka, Sofiah Balfas, terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno-Hatta atau simpang SKA, Pekanbaru, Riau tahun 2018.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan proyek flyover jalan di Riau atas nama SB, Direktur PT Bukaka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (30/4/2026).

Selain Sofiah Balfas, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah Victor Yusuf Djanting selaku Direktur PT Surya Agrochem Mitra Abad, Hendrik Kianto sebagai Direktur PT Sekasa Inti Pratama, Ir Zulkarnain selaku Direktur PT Bibis Margaraya, serta Abdul Hakim yang merupakan pegawai PT Bukaka.

Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Ia hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi flyover di simpang Mal SKA, Pekanbaru. Pengecekan tersebut dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ahli guna menghitung potensi kerugian negara.

Pemeriksaan lapangan berlangsung pada 16 April 2026. Saat proses berlangsung, akses menuju flyover Jalan Soekarno-Hatta sempat ditutup sementara dan kendaraan umum tidak diizinkan melintas.

"Benar, penyidik KPK bersama auditor BPK serta ahli sedang melakukan pengecekan di lokasi," kata Budi.

Ia menjelaskan, pengecekan tersebut bertujuan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara tersebut.

"Pengecekan ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara terkait pembangunan flyover," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berinisial YN, GR, TC, ES, dan NR.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebutkan proyek tersebut memiliki nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 159 miliar. Namun, HPS itu diduga tidak disusun dengan perhitungan yang detail.

"Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp 159.384.251.000," jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta.

KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk peran para pihak dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks