Jajaran Polsek Tandun Bekuk Pelaku Pemerkosa

Jajaran Polsek Tandun Bekuk Pelaku Pemerkosa
ilustrasi

RIAUAKTUAL.COM - Jajaran Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul),  telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan, pelaku inisial R S Als UCOK Bin Alin Nafia Siregar (18), Jalan Jeruk Manis, Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung Batu-Rohul.

Informasi ini disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paus Humas IPDA Efendi Lupino, Kamis (19/5), korban atas nama EF (18) pelajar, alamat Ujungbatu.

"Sedangkan pelapor ataas nama Sri  Windawati  (32), Warga  RT 003 RW 002 Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo-Rohul (kakak korban)," ujarnya.

Lanjutnya, kemudian adapun saksi-saksi yakni Narmaini (18) Simp Ngaso Kecamatan Ujung Batu-Rohul, Wisna Hulu (18) Simp Ngaso Kecamatan Ujung Batu-Rohul.

"Adapun kronologis kejadian pada hari Senin Tanggal 16 Mei 2016 sekitar pukul 20.30 Wib, tersangka datang ke kos korban EF di Simp Ngaso-Ujung Batu, kemudian tersangka menanyakan teman korban," sebutnya.

Lalu korban meminjam Sepeda Motor tersangkauntuk membeli Nasi Goreng, karena tersngka takut korban lama, tersangka menawarkan untuk menemani korban, lalu terskangka membawa korban membeli nasi Goreng ke daerah Tadun.

Sambung, Efendi Lupino, dalam perjalanan korban menolak, namun tersangka memaksa korban dengan alasan tersangka ingin bercerita kepada korban, lalu tersangka bersama Korban makan nasi goreng di Warung Depan SMA N 1 Tandun Kecamatan Tandun.

"Sekitar pukul 21.45 Wib tersangka membawa korban ke Bengkel Regar di RT 003 RW 001 Desa Tandun Kecamatan Tandun dengan alasan tersangka ingin mengganti Sepeda Motor," beber Efendi Lupino.

Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke Ke rumah yang berada di depan bengkel  tersebut dan mengunci pintu rumah tersebut, kemudian korban menjerit dan pelaku menampar korban pada bagian mata sebelah kiri korban. "Lalu pelaku juga mengancam korban akan membunuh korban, lalu korban disuruh masuk kamar dan duduk di dalam kamar tersebut, lalu pelaku mematikan lampu lalu pelaku memperkosa korban sebanyak 3 kali," urainya.

Kemudian pada hari Rabu Tanggal 18 Mei 2016 sekitar pukul 09.00 Wib korban menceritakan kepada pelapor kejadian tersebut. "Sekitar pukul 13.30 Wiib pelapor datang ke Polsek Tandun dan  melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (lim)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index