PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Marjani, tersangka kasus dugaan pemerasan yang sebelumnya menjabat sebagai ajudan Gubernur Riau nonaktif.
Kepastian penahanan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Betul, sudah ditahan,” ujar Budi, Senin (13/4/2026).
Seiring dengan penahanan itu, KPK juga terus mengintensifkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi penting.
Tiga orang yang diperiksa masing-masing eks Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Riau Agus Riyanto, Tenaga Ahli Gubernur Riau Tata Maulana, serta ajudan Gubernur Riau Dahri.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani.
“Hari ini pemeriksaan saksi atas nama AR selaku Plt Inspektur Daerah Provinsi Riau, RM selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau, dan DI selaku ADC Gubernur Riau,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, penyidik mendalami dugaan keterlibatan Marjani dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan anggaran proyek di Dinas PUPR-PPKP Riau.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau. KPK menegaskan, seluruh keterangan yang dihimpun akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Marjani sendiri diketahui merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.