Pencarian

Podcast Kelupas

KPK Tegaskan Status Tersangka Marjani Sah, Gugatan Rp11 M Tetap Dihormati

Senin, 13 April 2026 • 19:12:11 WIB
KPK Tegaskan Status Tersangka Marjani Sah, Gugatan Rp11 M Tetap Dihormati
Jubir KPK, Budi Prasetyo

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan proses penetapan Marjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan kecukupan alat bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh tahapan penetapan tersangka telah melalui prosedur yang semestinya.

"Kami pastikan penetapan tersangka terhadap MJN sudah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup," ujarnya, Senin (13/4/2026).

Meski digugat secara perdata oleh pihak tersangka, KPK menegaskan tetap menghormati langkah hukum tersebut sebagai bagian dari hak setiap warga negara. Namun demikian, proses penyidikan terhadap Marjani dipastikan tetap berjalan.

Marjani sendiri diketahui merupakan mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Ia melayangkan gugatan senilai Rp11 miliar terhadap KPK dan sejumlah pihak lainnya.

Gugatan itu mencakup kerugian materiil sebesar Rp1 miliar serta immateriil Rp10 miliar. Melalui tim kuasa hukumnya, langkah hukum tersebut diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka yang dinilai merugikan kliennya.

KPK menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan secara profesional dan transparan, sembari menghormati proses gugatan yang kini bergulir di pengadilan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks