PEKANBARU (RA) – Fakta lain terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Keberadaan Tenaga Ahli (TA) Gubernur Riau, Dani M Nursalam, disebut tidak sesuai ketentuan dan tidak menerima gaji dari APBD.
Hal itu terungkap dari keterangan Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi, saat memberikan kesaksian di persidangan. Ia menyebut, pengangkatan tenaga ahli gubernur sebenarnya telah dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Berdasarkan analisis dan ketentuannya memang seperti itu. Hal ini juga sudah kami sampaikan dalam FGD ke Kemendagri dan dituangkan dalam Permendagri. Isinya memang tidak dibenarkan adanya tenaga ahli," ujar Syahrial di persidangan.
Meski telah ada larangan, Dani M Nursalam tetap diangkat sebagai Tenaga Ahli oleh Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Namun, Syahrial menegaskan bahwa tidak ada penggajian maupun tunjangan yang bersumber dari APBD untuk posisi tersebut.
"Gajinya tidak dibayar dari APBD," tegasnya.
Syahrial juga mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemberian dana operasional kepada Dani sebesar Rp50 juta per bulan.
Saat ditanya mengenai keterlibatan Dani dalam kegiatan pemerintahan, Syahrial menyebut dirinya tidak pernah melihat langsung yang bersangkutan terlibat dalam rapat-rapat resmi.
"Belum pernah saya melihat langsung dia dilibatkan," katanya.
Namun demikian, Dani diketahui sempat dilibatkan dalam dua Surat Keputusan (SK) lain, salah satunya terkait pembangunan Islamic Center Riau, bahkan disebut sebagai ketua tim. Meski begitu, Syahrial mengaku tidak mengetahui secara pasti peran dan tujuan penunjukan tersebut.
"Saya tidak tahu pasti tujuan penunjukan Dani sebagai TA. Dua SK itu juga tidak berjalan, dan tidak ada laporan pekerjaan yang saya terima," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, menilai tidak adanya kejelasan tugas dan laporan kerja Dani menjadi hal yang janggal.
"Tadi saya tanya, apa tugas Dani, apa yang dia kerjakan dan dilaporkan, jawabannya tidak ada," ujar Meyer.
Ia juga menyoroti tidak adanya anggaran resmi untuk menggaji Dani sebagai tenaga ahli.
"Logikanya, mana ada orang mau bekerja tanpa dibayar. Nanti akan kami buktikan, ternyata ada keuntungan-keuntungan yang tidak resmi," tegasnya.
JPU KPK memastikan akan mengungkap lebih lanjut dugaan aliran dana tidak resmi yang berkaitan dengan posisi Dani M Nursalam dalam persidangan berikutnya.
Dani M Nursalam juga merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau itu.
Podcast Kelupas
YouTube
Dilarang Kemendagri, TA Gubernur Dani Nursalam Tak Digaji dari APBD, Perannya Dipertanyakan di Sidang
Kamis, 09 April 2026 • 14:29:49 WIB
Bagikan