Pencarian

Podcast Kelupas

Simpan 22 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria di Pasir Penyu Ditangkap Polisi

Rabu, 08 April 2026 • 16:19:00 WIB
Simpan 22 Paket Sabu di Kantong Celana, Pria di Pasir Penyu Ditangkap Polisi
Pria berinisial GM alias Girang ditangkap aparat Polsek Pasir Penyu.

INHU (RA) - Pria berinisial GM alias Girang ditangkap aparat Polsek Pasir Penyu setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu di kantong celananya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Elak, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan 22 paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,40 gram.

"Barang bukti ditemukan dalam kantong celana tersangka, berupa 22 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu," ujar Misran, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Pasir Penyu langsung melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi.

Saat berada di lapangan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria. Ketika hendak dihampiri, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke dalam rumah di sekitar lokasi.

"Namun upaya pelarian berhasil digagalkan. Petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, selain 22 paket sabu, polisi juga menemukan satu plastik klip kosong, kotak plastik kecil, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif amphetamine.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," imbuhnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks