Pencarian

Podcast Kelupas

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pedekik

Rabu, 08 April 2026 • 13:23:05 WIB
Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pedekik
Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan.

BENGKALIS (RA) - Polres Bengkalis bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Selasa (7/4/2026).

Seorang pria berinisial D.W. (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membakar lahan gambut seluas sekitar 0,5 hektare di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim menyebut penetapan tersangka dilakukan usai penyelidikan dan gelar perkara.

Kasus ini terungkap setelah tim menemukan titik panas melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Saat turun ke lokasi, petugas mendapati pelaku di area kebakaran dan langsung mengamankannya.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, tersangka mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim.

Polisi menyita barang bukti berupa korek api gas dan ember yang digunakan untuk membakar lahan.

Tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks