JAKARTA (RA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan tambang batubara seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum atas dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung meninjau lokasi tambang tersebut pada Selasa (7/4/2026). Kunjungan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan PT AKT, yang tetap melakukan kegiatan penambangan meski izin usahanya telah dicabut sejak 2017.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, status hukum perusahaan tersebut sudah tidak berlaku sejak lama.
"Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum. Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur," ujar Bahlil.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ST dalam perkara ini. Tersangka diduga bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di kawasan hutan tersebut.
Tak hanya itu, penyidikan juga mengungkap adanya keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC. Untuk mengusut lebih dalam, tim penyidik melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, data elektronik, hingga alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
Kejaksaan menyebut, perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Saat ini, nilai kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 25 saksi telah diperiksa. Penyidik juga menggandeng para ahli serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk mengamankan potensi kerugian negara.
Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan turut melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik tersangka ST, termasuk milik keluarga dan pihak-pihak yang terafiliasi.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 603 junto Pasal 20 huruf A/C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam peninjauan tersebut, Jaksa Agung didampingi sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BPKP M Yusuf Ateh.
Podcast Kelupas
YouTube
Satgas PKH Sita 1.699 Hektare Lahan Tambang Batubara PT AKT di Kalteng
Selasa, 07 April 2026 • 21:54:44 WIB
Bagikan