KAMPAR (RA) - Polisi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pria berinisial RH alias Rian ditangkap di area kebun kelapa sawit, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan tim langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap pelaku di lokasi.
"Setelah mendapat informasi, tim turun ke lapangan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat sekitar 2 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
Selain itu, turut diamankan tas sandang, handphone, uang tunai Rp200 ribu, serta alat bantu berupa pipet sendok.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual kembali. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial G yang kini masih dalam penyelidikan.
Tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung amfetamin.
Dalam operasi yang sama, polisi juga mengamankan belasan orang terkait kasus pencurian kelapa sawit di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan narkoba.
"Untuk kasus pencurian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara damai," tutup Kapolres.