KAMPAR (RA) - Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli sepeda listrik yang merugikan seorang warga.
Enam orang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
"Para pelaku ini memiliki peran yang sudah diatur rapi untuk menjalankan aksi penipuan terhadap korban," kata Ferry, Senin (16/3/2026).
Enam pelaku yang diamankan yakni FE (36), GU, AG, ED (30), EK (38), dan SU (33).
Tiga pelaku utama, yakni FE, GU dan AG diketahui merupakan warga binaan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sementara dua pelaku lainnya, ED dan EK, ditangkap di Dusun Mesjid, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
"Sedangkan pelaku SU juga diamankan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
FE berperan sebagai pelacak nomor telepon dan mengaku bernama Leo. GU kemudian menggantikan peran tersebut dengan identitas yang sama.
Sementara AG berperan sebagai pembeli yang mengaku berasal dari China. Pelaku ED bertindak sebagai pemilik rekening yang digunakan untuk menerima uang korban.
Rekening tersebut kemudian diberikan kepada EK dan diteruskan kepada SU yang berperan sebagai penampung dana hasil penipuan.
Kasus ini bermula saat korban, Saumil Edwar, warga Dusun Kampung Baru, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Leo.
Pelaku menawarkan kerja sama untuk menjual sepeda listrik kepada pembeli yang mengaku berasal dari China dengan modal Rp2,5 juta per unit dan dijanjikan akan dijual kembali seharga Rp3,55 juta.
Tidak lama kemudian, korban kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pembeli dari China dan menyatakan akan membeli hingga 40 unit sepeda listrik.
Setelah itu, korban diminta mentransfer uang sebagai modal pembelian barang. Korban kemudian mentransfer dana ke rekening BNI atas nama pelaku ED dalam beberapa tahap, yakni Rp9 juta, Rp16 juta, Rp14 juta, dan Rp10 juta.
Namun setelah uang ditransfer, sepeda listrik yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (12/3/2026) berhasil menangkap pelaku ED di Pagar Merbau, Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan, ED mengaku telah menyerahkan rekening tersebut kepada EK yang saat itu merupakan tahanan di Polresta Deli Serdang.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EK yang mengungkap bahwa rekening tersebut telah diberikan kepada SU yang merupakan warga binaan di Lapas Lubuk Pakam.
Penyelidikan pun berlanjut hingga akhirnya polisi mengungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah FE, GU dan AG yang juga merupakan narapidana di Lapas tersebut.
"Keenam pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ferry.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang menawarkan kerja sama bisnis melalui telepon atau media komunikasi lainnya.