Pencarian

Podcast Kelupas

Ada Keluhan Soal Menu MBG? Pemkab Siak Siapkan Layanan Aduan, Ini Nomornya

Senin, 16 Maret 2026 • 16:03:05 WIB
Ada Keluhan Soal Menu MBG? Pemkab Siak Siapkan Layanan Aduan, Ini Nomornya
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra.

SIAK (RA) - Pemerintah Kabupaten Siak membuka layanan pengaduan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Masyarakat kini dapat menyampaikan keluhan maupun laporan terkait menu makanan yang diterima melalui layanan daring maupun WhatsApp.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan layanan pengaduan tersebut dibuka atas arahan Afni Zulkifli selaku Bupati Siak.

Menurut Rozi, langkah ini diambil setelah pemerintah daerah menerima sejumlah masukan dari masyarakat terkait menu MBG yang dinilai kurang layak atau tidak sesuai dengan usia penerima manfaat.

"Ibu Bupati banyak menerima masukan terkait penyaluran MBG ini, karena itu kami membuka layanan pengaduan masyarakat. Kami sudah menyiapkan dashboard termasuk nomor WhatsApp yang bisa dihubungi," kata Rozi, Senin (16/3/2026).

Masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan dapat melapor melalui situs simdumas.siakkab.go.id/laporan atau melalui WhatsApp di nomor 0811-7672-224.

Selain itu, pengaduan darurat juga dapat disampaikan melalui layanan panggilan bebas pulsa 112.

Rozi menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti oleh tim terkait.

"Penerima manfaat MBG silakan melapor jika ditemukan persoalan di lapangan. Setiap pengaduan yang disampaikan harus merupakan laporan yang terverifikasi, bukan tuduhan atau laporan palsu, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Ia menambahkan, layanan pengaduan ini telah dikoordinasikan dengan berbagai perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan program MBG di Kabupaten Siak.

Beberapa pihak yang terlibat di antaranya Satgas MBG Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Rozi juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah membentuk grup koordinasi bersama mitra penyedia makanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Melalui grup tersebut, setiap penyedia layanan diwajibkan memperbarui informasi terkait jenis makanan yang didistribusikan setiap hari.

"Setiap SPPG wajib mengunggah menu MBG ke grup tersebut. Tidak hanya foto makanan, tetapi juga mencantumkan kandungan gizi serta harga masing-masing menu," jelasnya.

Selain itu, sesuai instruksi Badan Gizi Nasional, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki akun media sosial untuk mempublikasikan menu makanan sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat.

"Langkah ini diharapkan dapat memastikan program MBG berjalan aman, sehat, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks