INHU (RA) - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali terjerat kasus narkoba.
Aparat Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu mengamankan seorang PNS yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Rabu (25/2/2026) malam.
Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, menyebut penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di tepian jalan Desa Japura, Kecamatan Lirik.
Tersangka diketahui bernama MY alias Anto (43), warga Desa Japura, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Ahad (22/2/2026) sore terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Informasi itu ditindaklanjuti oleh Ps Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri SH yang melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH, sebelum dilakukan penyelidikan intensif.
Pada malam penangkapan, tersangka terdeteksi berada di atas sepeda motor di lokasi yang dimaksud. Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan membuang sebuah benda dari tangannya.
"Setelah dilakukan pencarian, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 0,66 gram tidak jauh dari lokasi penangkapan. Dari penggeledahan badan juga ditemukan empat plastik pembungkus di saku baju tersangka," jelas Misran.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya dan langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.