Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Rengat Barat Amankan Pengedar Sabu

Senin, 23 Februari 2026 • 05:03:53 WIB
Polsek Rengat Barat Amankan Pengedar Sabu
Pelaku diamankan polisi.

INHU (RA) - Peredaran gelap narkotika di Kelurahan Pematang Reba kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu, di bulan Ramadan.

Pria berinisial AR alias Mansyah (46), warga Kecamatan Rengat Barat, diringkus polisi karena diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,26 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Beringin RT 006 RW 011, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan bahwa penangkapan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu," terangnya, Minggu (22/2/2026) malam.

Ia menjelaskan, informasi awal diterima sekitar pukul 21.00 WIB. Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahniel S. Panjaitan beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat, tersangka berhasil diamankan di dalam rumah," ujarnya.

Saat penggeledahan, ditemukan dua plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di dalam mancis warna biru di saku celana tersangka.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone warna hijau toska, dua unit timbangan elektronik (warna hitam dan silver), plastik klip kosong berbagai ukuran, dua sedotan yang ujungnya dibentuk menyerupai sendok, dua buku catatan, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tak berhenti di lokasi pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Sungai Baung, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

Penggeledahan kembali dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan tambahan barang bukti pendukung.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadan yang seharusnya menjadi momentum memperbaiki diri dan meningkatkan ibadah.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Indragiri Hulu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks