Pencarian

Podcast Kelupas

Satpol PP dan Bapenda Siak Tertibkan Reklame Liar

Senin, 09 Februari 2026 • 19:05:10 WIB
Satpol PP dan Bapenda Siak Tertibkan Reklame Liar
Satpol PP dan Bapenda Siak tertibkan reklame liar, Senin (9/2/2026).

SIAK (RA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Siak menertibkan spanduk dan baliho reklame yang melanggar perizinan di wilayah Kecamatan Siak, Senin (9/2/2026).

Penertiban tersebut atas arahan Bupati Siak, Afni Zulkifli. Kegiatan difokuskan di sepanjang Jalan Sutomo dan kawasan sekitarnya.

Petugas menindak reklame yang tidak memiliki izin, izin yang telah habis masa berlakunya, hingga reklame dengan kondisi fisik rusak yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta merusak estetika kota.

Kepala Satpol PP Kabupaten Siak, Syamsurizal, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban pajak reklame. Satpol PP tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran masih ditemukan di lapangan," tegas Syamsurizal.

Ia juga menegaskan bahwa proses penertiban berlangsung secara kondusif, aman, dan lancar berkat koordinasi yang solid antara personel Satpol PP dan Bapenda Kabupaten Siak.

"Melalui kegiatan ini, kami berharap kesadaran pelaku usaha terhadap kepatuhan aturan daerah semakin meningkat demi kemajuan Kabupaten Siak," tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Siak, Subandi, menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah nyata penegakan hukum daerah, bukan sekadar imbauan.

"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan setiap pemasangan reklame mematuhi standar kelayakan dan legalitas. Tujuannya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat," ujar Subandi.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks