Pencarian

Podcast Kelupas

PBI JKN Mendadak Nonaktif, BPJS Kesehatan: Ada Cara Mengaktifkannya Lagi

Jumat, 06 Februari 2026 • 20:07:34 WIB
PBI JKN Mendadak Nonaktif, BPJS Kesehatan: Ada Cara Mengaktifkannya Lagi
Ilustrasi istimewa.

JAKARTA (RA) - Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), mendadak tidak aktif atau tidak bisa digunakan.

BPJS Kesehatan buka suara terkait kabar nonaktifnya kepesertaan mereka pada Februari 2026.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan aktif atau tidaknya seseorang sebagai peserta PBI.

Penetapan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau menonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial, dalam hal ini melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026," ujar Ghufron, Jumat (6/2/2026).

Ghufron menjelaskan, peserta yang statusnya berubah menjadi nonaktif kemungkinan besar sudah tidak memenuhi kriteria PBI sesuai ketentuan Kemensos.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri.

“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI. Maka tolong cek kepesertaan Anda dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN," imbuhnya.

Meski demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI apabila merasa masih berhak menerima bantuan iuran dari negara.

Ghufron menyebut terdapat tiga syarat utama untuk pengaktifan kembali status PBI.

“Syarat pertama, Anda memang masuk PBI pada periode bulan sebelumnya. Kedua, Anda termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, Anda memang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat," jelasnya.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan bahwa peserta yang memenuhi kriteria tersebut perlu melaporkan kondisi mereka ke instansi terkait di daerah, khususnya dinas sosial setempat.

Koordinasi tersebut diperlukan agar data kepesertaan dapat diperbarui kembali di sistem BPJS Kesehatan.

“Nah untuk itu segera lapor ke dinas sosial dan tentu berkoordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks