Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi di Rohil Gagalkan Peredaran 3,98 Kg Sabu hingga 10.000 Pil Ekstasi dari Malaysia

Senin, 26 Januari 2026 • 13:24:00 WIB
Polisi di Rohil Gagalkan Peredaran 3,98 Kg Sabu hingga 10.000 Pil Ekstasi dari Malaysia
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Wakapolres Kompol Rikky Operiady, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, serta jajaran pejabat utama Polres Rohil.

ROHIL (RA) - Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hilir (Rohil) diawal tahun 2026 berhasil memutus rantai peredaran narkotika jaringan international dari negeri jiran Malaysia.

Keberhasilan tersebut diukir Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir, dengan mengamankan 3,98 kilogram sabu, 3.495 butir ekstasi, serta 10.000 butir happy five (HS).

Pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Senin (26/1/2026).

Pemaparan dipimpin langsung Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, didampingi Wakapolres Kompol Rikky Operiady, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, serta jajaran pejabat utama Polres Rohil.

Kapolres AKBP Isa menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Zulfikar alias Ijul (37), warga setempat.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut berasal dari Selangor, Malaysia, dan dibawa menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara," ujar AKBP Isa.

Menurut Kapolres, tersangka juga mengaku bukan kali pertama melakukan penyelundupan narkotika.

Pada tahun 2023, yang bersangkutan pernah membawa sabu seberat satu ons.

Selain itu, tersangka memiliki catatan kriminal lain berupa tindak pidana imigrasi terkait pengiriman TKI ilegal dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun tujuh bulan.

AKBP Isa menegaskan, Polres Rokan Hilir berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke Indonesia.

"Ini bentuk keseriusan kami. Wilayah Rokan Hilir harus bebas dari narkoba," tegasnya.

Saat ini, perkara tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Rokan Hilir dengan LP Nomor LP/A/07/I/2026/SPKT.SatResNarkoba/Polres Rokan Hilir/Polda Riau. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain terkait psikotropika dan KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel yang terlibat dan memastikan akan memberikan reward kepada anggota berprestasi.

Sebagai informasi, pengungkapan ini merupakan tangkapan besar kedua Polres Rokan Hilir dalam dua bulan terakhir.

Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil berhasil menyita hampir 79,9 kilogram sabu dari jaringan narkotika international.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks