PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggelar razia di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba, di Jalan Pangeran Hidayat, tepatnya di Gang Suri Tauladan, Sabtu (17/1/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 10 orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yacup N. Kamaru, dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Kompol Yacup mengatakan, lokasi tersebut menjadi sasaran operasi berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Lokasi ini kami pilih berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga kami lakukan penindakan langsung," ujar Yacup, Minggu (18/1/2025).
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati para terduga pelaku berada di satu lokasi yang diduga kuat sebagai lapak penjualan sekaligus tempat penggunaan sabu.
Polisi juga memastikan bandar narkoba tertangkap tangan saat berada di lokasi.
"Tim mengamankan 10 orang di satu tempat yang diduga sebagai lokasi penjualan dan penggunaan narkoba. Bandarnya juga kami dapati berada di lokasi," jelasnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,11 gram serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman peran masing-masing.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
"Polresta Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai narkotika," tutup Kompol Yacup.