Kejari Meranti Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit

Kejari Meranti Pikir-pikir Ajukan Banding atas Vonis Korupsi Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit
Sidang kasus korupsi pelabuhan Lukit di Meranti.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulinnuha menyebutkan, pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap final apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

"Atas putusan ini kami masih pikir-pikir, karena dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," ujar Kasi Pidsus, Sabtu (17/1/2026).

Menurutnya, putusan tersebut berbeda dengan konstruksi tuntutan jaksa. Dalam tuntutan sebelumnya, tiga terdakwa didakwa dan dituntut melanggar dakwaan primair Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, sementara satu terdakwa atas nama Ricky Nelson dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

"Perbedaan pasal ini tentu menjadi bahan pertimbangan kami untuk menentukan sikap hukum selanjutnya," jelasnya.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa memiliki waktu selama tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Kami masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah terima atau banding," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp12,5 miliar. 

Hukuman terberat dijatuhkan kepada terdakwa Marimbun Rubentus Napitupulu dengan pidana 7 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lainnya divonis antara 4 hingga 5 tahun penjara.

Putusan tersebut juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, sehingga membuka peluang bagi JPU untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

korupsi

Index

Berita Lainnya

Index