PEKANBARU (RA) - Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Wawan Rizwanda, menyoroti sikap Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, yang mengkritisi kebijakan parkir di ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Menurut Wawan, kritik tersebut semestinya diletakkan dalam kerangka kepentingan masyarakat luas, bukan semata perdebatan normatif terkait pungutan.
Sebelumnya, Zulfan Hafiz menyatakan bahwa penerapan pajak parkir di ritel modern belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia berpendapat, pelaku usaha ritel modern tidak memiliki kewajiban membayar pajak parkir di halaman ruko karena telah menunaikan kewajiban lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Penghasilan (PPh).
"Pajak parkir yang diberlakukan terhadap Indomaret dan Alfamart ini menurut saya tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pelaku usaha tidak punya kewajiban membayar pajak parkir di halaman ruko tempat mereka berusaha, apalagi mereka sudah membayar PBB dan PPh," ujar Zulfan, Kamis (15/1/2026) yang dimuat di Gilangnews.
Menanggapi hal tersebut, Wawan menilai sebagai wakil rakyat, Zulfan seharusnya lebih menitikberatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama dalam menyampaikan kritik kebijakan publik.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Dalam Pasal 149 UU Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan. Seluruh fungsi itu pada hakikatnya dijalankan untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat," ujar Wawan, lewat rilis yang diterima redaksi, Jumat (16/1/2026).
Wawan menegaskan, fungsi pengawasan DPRD tidak hanya bersifat korektif terhadap pemerintah daerah, tetapi juga harus memastikan bahwa kritik yang disampaikan tidak menjauh dari asas keadilan dan kemanfaatan bagi publik sebagai subjek utama kebijakan.
Menurutnya, kebijakan parkir gratis di Indomaret dan Alfamart telah menjadi fasilitas sosial yang memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Karena itu, kritik terhadap kebijakan tersebut perlu disertai kajian sosial yang komprehensif agar tidak berujung pada kebijakan yang justru menambah beban warga.
Dari perspektif hukum administrasi negara, Wawan menjelaskan bahwa kebijakan publik harus diuji berdasarkan asas kebermanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum.
"Dari sisi kebermanfaatan, parkir gratis memudahkan masyarakat. Dari aspek keadilan, kebijakan ini melindungi kelompok masyarakat kecil. Sementara dari kepastian hukum, parkir gratis memberikan kejelasan tanpa kebingungan tarif dan pungutan di lapangan," jelasnya.
Ia juga menilai, argumentasi terkait PBB dan PPh tidak dapat dijadikan dasar untuk mendorong parkir berbayar.
Menurutnya, setiap jenis pajak memiliki objek yang berbeda, namun tidak semua aktivitas masyarakat harus selalu dijadikan objek pungutan, terutama jika bertentangan dengan kepentingan publik.
Lebih lanjut, Wawan mengingatkan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga agar kebijakan daerah tetap berpihak kepada masyarakat, bukan sebaliknya.
Sebagai Ketua Harian Pemuda Melayu Riau Indonesia (PMRI), Wawan menyatakan dukungannya terhadap keberlanjutan kebijakan parkir gratis di ritel modern sebagai bagian dari pelayanan publik yang ramah masyarakat.
"Penataan parkir harus berangkat dari kepentingan masyarakat sebagai subjek utama kebijakan. Selama parkir gratis memberikan manfaat, adil, dan pasti bagi publik, maka kebijakan ini patut dipertahankan," pungkasnya.