KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RA (40).
RA merupakan warga Desa Lawas, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap atas kasus pencurian dua tabung gas elpiji milik warga setempat.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengatakan pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan kerap meresahkan masyarakat.
"Pelaku ini sangat meresahkan dan merupakan residivis kasus yang sama," ujar AKP Gian, Kamis (15/1/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban bernama Taufik.
Saat itu, korban baru pulang dari rumah orang tuanya yang tengah berduka karena ayahnya meninggal dunia.
"Korban berniat membuat kopi untuk dibawa kembali ke rumah orang tuanya. Namun setibanya di rumah, korban mendapati dua tabung gas telah hilang dan pintu jendela dapur terbuka dengan bekas congkelan," jelas Kasat Reskrim.
Korban kemudian mencari keberadaan tabung gas tersebut dan menghubungi warga serta perangkat desa. Kecurigaan mengarah kepada pelaku RA.
Saat dilakukan pengecekan ke rumah pelaku, warga menemukan dua tabung gas yang diduga hasil curian. Menyadari hal itu, pelaku langsung melarikan diri.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tim Resmob Polres Kampar langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri melalui jendela belakang, namun berhasil kami amankan," ungkap AKP Gian.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri dua tabung gas milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Polres Kampar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan," tutupnya.
#Pencurian dan Perampokan
#Hukrim
#Kampar