SIAK (RA) - Pemberian tunjangan perumahan dinas bagi pimpinan dan 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, Riau, untuk tahun anggaran 2023-2025 kini menjadi sorotan.
Pasalnya, anggaran tunjangan tersebut mengalami lonjakan signifikan dan diduga bermasalah secara hukum.
Atas hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak berencana memanggil dan memeriksa dua pejabat struktural di Sekretariat DPRD (Setwan) Siak pada Senin (12/1/2026) mendatang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko, mengatakan pemanggilan dilakukan setelah pihaknya menemukan adanya indikasi kecurangan atau dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian tunjangan perumahan tersebut.
"Senin depan kita panggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, tunjangan perumahan diberikan sebesar Rp10 juta per bulan per anggota, namun kemudian naik menjadi Rp18 juta per bulan," ujar Juriko, Sabtu (10/01/2026).
Menurut Juriko, kenaikan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terlebih kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Siak saat ini tengah mengalami defisit anggaran.
Sejumlah kegiatan pemerintahan bahkan harus mengalami pemangkasan akibat keterbatasan fiskal.
"Di saat banyak kegiatan dipotong karena anggaran sempit, justru tunjangan perumahan dinas DPRD naik cukup signifikan dari Rp10 juta menjadi Rp18 juta. Ini tentu patut dicurigai," tegasnya.
Ia menambahkan, pemanggilan para pihak bertujuan untuk mengungkap secara terang duduk perkara kenaikan tunjangan tersebut, sekaligus memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penetapannya.
"Kami ingin mengungkap indikasi ini dengan memanggil para pihak terkait, agar proses hukum berjalan dan semuanya menjadi terang benderang," pungkas Juriko.
#Hukrim
#Siak