KAMPAR (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Keduanya dinilai terbukti menjadi kurir sabu dengan barang bukti mencapai 14,8 kilogram.
Dua terdakwa tersebut yakni Salmi (39) dan Rizqy Aldi Maulana (26). Tuntutan dibacakan JPU Faisal Pakpahan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kamis (8/1/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Salmi alias Salmi bin Sidin dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar JPU Faisal saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Rizqy Aldi Maulana.
Jaksa menyatakan Rizqy terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Rizqy Aldi Maulana alias Rizqy bin Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair," kata JPU.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada pekan depan.
Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025.
Polisi menerima informasi adanya upaya penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang melintas di wilayah Kabupaten Kampar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Cipta Karya Ujung dan Jalan Bersama Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang.
Saat itu, anggota opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat terkait sebuah mobil travel bernomor polisi B 2697 UOA yang diduga membawa sabu menuju Provinsi Sumatra Barat.
Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mencegat kendaraan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik hitam berisi tas di dalam sebuah kardus.
Di dalam tas tersebut terdapat 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat 14,8 kilogram.
Kedua terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan sebelum perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
#Narkoba
#Kampar